Show More Information
Show Mobile Navigation

Senin, 30 Juni 2014

Tata Cara Penilaian SKP

Unknown - 21.26
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Unsur Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – ke atas : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb:
a. Aspek Kuantitas  = Realisasi Output (RO) x 100
Target Output (TO)
b. Aspek Kulitas  = Realisasi Kualitas (RK) x 100
Target Kualitas (TK)
Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :
Kriteria Nilai
Keterangan
91 - 100
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.
76 - 90
Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
61 - 75
Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan
51 -60
Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
50 ke bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
c. Aspek Waktu
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) :
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)  x 0 x 100
Target Waktu (TW)
2. Jika aspek waktu yang tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik :
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)  x 100
Target Waktu (TW)
3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk :
76 -  [( 1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)  ) x 100] - 100
Target Waktu (TW)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu :
100% -  [ Realisasi Waktu (RW)  x 100] 
Target Waktu (TW)
d. Aspek Biaya
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol)
1,76 x Target Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)  x 0 x 100
Target Biaya (TB)
2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik)
1,76 x Target Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)  x 100
Target Biaya (TB)
3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
76 -  [( 1,76 x Target Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)  ) x 100] - 100
Target Biaya (TB)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya:
100% -  [ Realisasi Biaya (RB)  x 100] 
Target Biaya (TB)

0 komentar:

Posting Komentar