PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan.
No
|
Tugas Tambahan
|
Nilai
|
1.
|
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan
|
1
|
2.
|
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan
|
2
|
3.
|
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih
|
3
|
Penilaian Kreativitas
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
No.
|
Kreativitas
|
Nilai
|
1.
|
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II.
|
3
|
2.
|
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.
|
6
|
3.
|
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden.
|
12
|
1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
- 91 – 100 : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 – ke bawah : Buruk
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
0 komentar:
Posting Komentar