Show More Information
Show Mobile Navigation

Selasa, 01 Juli 2014

Penilaian Tugas Tambahan

Unknown - 03.32
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan.
No
Tugas Tambahan
Nilai
1.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan
1
2.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan
2
3.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih
3
Penilaian Kreativitas
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
No.
Kreativitas
Nilai
1.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II.
3
2.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.
6
3.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden.
12
Penilaian Perilaku Kerja
1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan

0 komentar:

Posting Komentar