Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk
mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 diganti dengan PP Nomor 46 TAHUN 2011perka bkn 1 th 2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 diganti dengan PP Nomor 46 TAHUN 2011perka bkn 1 th 2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Manfaat dari pada penilaian pelaksanaan pekerjaan, yaitu antara lain :
- Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi
- Untuk menentukan training
- Untuk menentukan standar penggajian
- Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai
- Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan
- Meningkatkan motivasi pegawai
- Menghindari pilih kasih
- Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang
- Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai
- Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif.
- Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang
- Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
- Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN
2 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014
|
|||||||||
1.
|
YANG DINILAI
|
||||||||
a. N a m a
|
LUKITO
|
||||||||
b. N I P
|
19750326 200001
1 001
|
||||||||
c. Pangkat, golongan ruang
|
Penata Muda,
III/a
|
||||||||
d. Jabatan / Pekerjaan
|
Pengadministrasi Umum
|
||||||||
e. Unit Organisasi
|
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi
|
||||||||
2.
|
PEJABAT PENILAI
|
||||||||
a. N a m a
|
BINTARTI PUTRI, S.Sos
|
||||||||
b. N I P
|
19680215 198801
2 002
|
||||||||
c. Pangkat, golongan ruang
|
Penata Tingkat I – III/d
|
||||||||
d. Jabatan / Pekerjaan
|
Kepala Seksi
Kepangkatan Mutasi I a
|
||||||||
e. Unit Organisasi
|
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi
|
||||||||
3.
|
ATASAN
PEJABAT PENILAI
|
||||||||
a. N a m a
|
Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si
|
||||||||
b. N I P
|
19600203 198512 2 001
|
||||||||
c. Pangkat, golongan ruang
|
Pembina IV/a
|
||||||||
d. Jabatan / Pekerjaan
|
Kepala Sub Direktorat Mutasi I
|
||||||||
e. Unit Organisasi
|
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi
|
||||||||
4.
|
UNSUR YANG
DINILAI
|
JUMLAH
|
|||||||
a. Sasaran
Kerja PNS (SKP) 84,96 x 60 %
|
50,97
|
||||||||
b. Perilaku Kerja
|
1. Orientasi
Pelayanan
|
82
|
Baik
|
||||||
2. Integritas
|
85
|
Baik
|
|||||||
3. Komitmen
|
85
|
Baik
|
|||||||
4. Disiplin
|
86
|
Baik
|
|||||||
5. Kerjasama
|
87
|
Baik
|
|||||||
6. Kepemimpinan
|
-
|
-
|
|||||||
7. Jumlah
|
425
|
||||||||
8. Nilai rata –
rata
|
85
|
Baik
|
|||||||
9. Nilai
Perilaku Kerja 85
x 40 %
|
34,00
|
||||||||
Nilai
Prestasi Kerja
|
84,97
(Baik)
|
||||||||
5. KEBERATAN
DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal,
..........................................
|
|||||||||
6.
|
Tanggal,
....................... .
|
||||||||
7.
|
Tanggal,
....................... .
|
||||||||
8.
|
Rekomendasi
|
||||||||
9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2015
PEJABAT PENILAI
(
BINTARTI PUTRI, S.Sos )
NIP. 19680215 198801 2 002
|
|||||||||
10.
|
DITERIMA
TANGGAL, 7 Januari 2015
PEGAWAI
NEGERI SIPIL YANG
DINILAI
( LUKITO)
NIP. 119750326 200001 1
001
|
||||||||
11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015
ATASAN PEJABAT YANG MENILAI
( Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si )
NIP. 19600203 198512 2 001
|
0 komentar:
Posting Komentar