Penilaian Kinerja Guru
Bidang Kompetensi Guru dalam Penilaian Kinerja (14 Bidang Kompetensi) ,yaitu:
Kompetensi Pedagogi
NILAI PK GURU PER TAHUN (DIKUTIP DARI PERMENPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA)
Untuk menilai
kualitas output, digunakan kriteria sbb :
adalah penilaian dari tiap-tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya. merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru. menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas. menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional. terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.
dan jabatannya. merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru. menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas. menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional. terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.
Bidang Kompetensi Guru dalam Penilaian Kinerja (14 Bidang Kompetensi) ,yaitu:
Kompetensi Pedagogi
- Mengenal karakteristik anak didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Jabatan Guru
|
Pangkat Guru
|
Gol
|
Penilaian
Kinerja
(PK) 4 tahun
|
PK guru
Setahun
|
Guru Pertama
|
Penata Muda
|
III/a
|
42
|
10,5
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
38
|
9,5
|
|
Guru Muda
|
Penata
|
III/c
|
81
|
20,25
|
Penata Tk
I
|
III/d
|
78
|
19,5
|
|
Guru Madya
|
Pembina
|
IV/a
|
119
|
29,75
|
Pembina
Tk I
|
IV/b
|
119
|
29,75
|
|
Pembina
Utama Muda
|
IV/c
|
116
|
29
|
|
Guru Utama
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
155
|
38,75
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
Kriteria
|
Keterangan
|
91 - 100
|
Hasil kerja
sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas
standar yg ditentukan dll.
|
76 - 90
|
Hasil kerja
mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan
pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
|
61 - 75
|
Hasil kerja
mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi,
dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan
|
51 -60
|
Hasil kerja
mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan
tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
|
50 ke bawah
|
Hasil kerja
mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang
memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
|
PNS YANG DINILAI
|
PEJABAT PENILAI
|
ATASAN
PEJABAT PENILAI
|
KA UPK
|
KABID YANG
MEMBIDANGI DI LINGKUNGAN DINAS
|
KEPALA DINAS
|
KEPALA SD
DAN TK/SDPENGAWAS
|
KEPALA UPK
|
KEPALA
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
|
GURU SD DAN
PENJAGA SD
|
KEPALA SD
|
KEPALA UPK
|
GURU TK
|
KEPALA TK
(NEGERI)
|
KEPALA UPK
|
0 komentar:
Posting Komentar