Show More Information
Show Mobile Navigation

Senin, 30 Juni 2014

Kriteria Penilaian Kinerja Guru

Unknown - 07.39
Penilaian Kinerja Guru
adalah penilaian dari tiap-tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya. merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru. menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas. menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional. terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Bidang Kompetensi Guru dalam Penilaian Kinerja (14 Bidang Kompetensi) ,yaitu:
Kompetensi Pedagogi
  • Mengenal karakteristik anak didik
  • Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  • Pengembangan kurikulum
  • Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  • Memahami dan mengembangkan potensi
  • Komunikasi dengan peserta didik
  • Penilaian dan evaluasi
Kompetensi Kepribadian
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
  • Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  • Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Kompetensi Sosial
  • Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
  • Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
Kompetensi Profesional
  • Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
  • Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Hasil Penilaian Kinerja Guru adalah merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya. sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permenegpan 16/2009

NILAI PK GURU PER TAHUN (DIKUTIP DARI PERMENPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA)
Jabatan Guru
Pangkat Guru
Gol
Penilaian Kinerja
(PK) 4 tahun
PK guru
Setahun
Guru Pertama
Penata Muda
III/a
42
10,5
Penata Muda Tingkat I
III/b
38
9,5
Guru Muda
Penata
III/c
81
20,25
Penata Tk I
III/d
78
19,5
Guru Madya
Pembina
IV/a
119
29,75
Pembina Tk I
IV/b
119
29,75
Pembina Utama Muda
IV/c
116
29
Guru Utama
Pembina Utama Madya
IV/d
155
38,75
Pembina Utama
IV/e
Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :
Kriteria
Keterangan
91 - 100
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.
76 - 90
Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
61 - 75
Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan
51 -60
Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
50 ke bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI
PNS YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI
ATASAN PEJABAT PENILAI
KA UPK
KABID YANG MEMBIDANGI DI LINGKUNGAN DINAS
KEPALA DINAS
KEPALA SD DAN TK/SDPENGAWAS
KEPALA UPK
KEPALA BIDANG PENDIDIKAN DASAR
GURU SD DAN PENJAGA SD
KEPALA SD
KEPALA UPK
GURU TK
KEPALA TK (NEGERI)
KEPALA UPK

0 komentar:

Posting Komentar