Show More Information
Show Mobile Navigation
Informasi
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2014

Penilaian Sasaran Kerja

Unknown - 03.40
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
  • a. objektif;
  • b. Terukur;
  • c. Akuntabel;
  • d. Partisipatif; dan
  • e. Transparan.
Sasaran Kerja Pegawai
Setiap PNS wajib menyusun SKP
  • SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  • SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
  • Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  • Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Berikut ini contoh format penilaian Sasaran Kerja Pegawai
NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan
A
K
TARGET
A
K
REALISASI
PENG
HIT
UNGA
N
NILAI
CAPAI
AN
SKP
Kuant/
output
Kual/
Mutu
WaK
tu
Bia
ya
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Wak
tu
Bia
ya
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal.
-
5000 nota
100
12
-
-
5000 nota

85
12
-
261,00
87,00
2
Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi  Lampung dan Instansi vertikal
-
25 nota
100
12
-
-
25 nota
80
12
-
256,00
85,33
3
Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal
-
20 nota
100
12
-
-
20 nota
80
12
-
256,00
85,33
4
Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah
-
30 SK
100
12
-
-
30 SK
85
12
-
261,00
87,00
5
Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah
-
2 lap
100
12
-
-
2 lap
80
12
-
256,00
85,33
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas :
a. Tugas Tambahan
-
-
-
-
-
-
b. Kreativitas
-
-
-
-
-
-
NILAI CAPAIAN SKP
86,00
(Baik)

Penilaian Tugas Tambahan

Unknown - 03.32
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan.
No
Tugas Tambahan
Nilai
1.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan
1
2.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan
2
3.
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih
3
Penilaian Kreativitas
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
No.
Kreativitas
Nilai
1.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II.
3
2.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.
6
3.
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden.
12
Penilaian Perilaku Kerja
1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan

Senin, 30 Juni 2014

Tata Cara Penilaian SKP

Unknown - 21.26
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Unsur Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – ke atas : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb:
a. Aspek Kuantitas  = Realisasi Output (RO) x 100
Target Output (TO)
b. Aspek Kulitas  = Realisasi Kualitas (RK) x 100
Target Kualitas (TK)
Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :
Kriteria Nilai
Keterangan
91 - 100
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.
76 - 90
Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
61 - 75
Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan
51 -60
Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
50 ke bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
c. Aspek Waktu
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) :
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)  x 0 x 100
Target Waktu (TW)
2. Jika aspek waktu yang tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik :
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)  x 100
Target Waktu (TW)
3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk :
76 -  [( 1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW)  ) x 100] - 100
Target Waktu (TW)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu :
100% -  [ Realisasi Waktu (RW)  x 100] 
Target Waktu (TW)
d. Aspek Biaya
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol)
1,76 x Target Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)  x 0 x 100
Target Biaya (TB)
2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik)
1,76 x Target Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)  x 100
Target Biaya (TB)
3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
76 -  [( 1,76 x Target Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)  ) x 100] - 100
Target Biaya (TB)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya:
100% -  [ Realisasi Biaya (RB)  x 100] 
Target Biaya (TB)

Contoh Format Penilaian Prestasi PNS

Unknown - 08.40
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk
mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 diganti dengan PP Nomor 46 TAHUN 2011 perka bkn 1 th 2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Manfaat dari pada penilaian pelaksanaan pekerjaan, yaitu antara lain :
  • Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi
  • Untuk menentukan training
  • Untuk menentukan standar penggajian
  • Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai
  • Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan
  • Meningkatkan motivasi pegawai
  • Menghindari pilih kasih
  • Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang
Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 
  1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 
  2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 
  3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 
  4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai 
  5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia 
Berikut ini contoh format Penilaian Prestasi Pegawai (pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA                                                         JANGKA WAKTU PENILAIAN
                                                                                                                      2 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014
1.
YANG  DINILAI
a.  N a m a
LUKITO
b.  N I P
19750326 200001 1 001
c.  Pangkat, golongan ruang
Penata Muda, III/a
d.  Jabatan / Pekerjaan
Pengadministrasi Umum
e.  Unit Organisasi
 Direktorat Kepangkatan dan Mutasi
2.
PEJABAT  PENILAI
a.  N a m a
BINTARTI PUTRI, S.Sos
b.  N I P
19680215 198801 2 002
c.  Pangkat, golongan ruang
Penata Tingkat I – III/d
d.  Jabatan / Pekerjaan
Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I a
e.  Unit Organisasi
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi
3.
ATASAN PEJABAT  PENILAI
a.  N a m a
Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si
b.  N I P
19600203 198512 2 001
c.  Pangkat, golongan ruang
Pembina IV/a
d.  Jabatan / Pekerjaan
Kepala Sub Direktorat Mutasi I
e.  Unit Organisasi
Direktorat Kepangkatan dan Mutasi
4.
UNSUR YANG DINILAI
JUMLAH
a. Sasaran Kerja PNS (SKP)                   84,96 x  60 %                                          
50,97
b. Perilaku   Kerja
1. Orientasi Pelayanan
82
Baik
2. Integritas
85
Baik
3. Komitmen
85
Baik
4. Disiplin
86
Baik
5. Kerjasama
87
Baik
6. Kepemimpinan
-
-
7. Jumlah
425
8. Nilai rata – rata
85
Baik
9. Nilai Perilaku Kerja               85   x   40 %
34,00
Nilai Prestasi Kerja
84,97
(Baik)
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
     YANG DINILAI (APABILA ADA)
    
             Tanggal, ..........................................
6.
                                                                                                                  Tanggal, .......................   .  
7.
                                                                                                                  Tanggal, .......................   .  
8.
Rekomendasi

9.    DIBUAT TANGGAL,  2 Januari 2015
               PEJABAT  PENILAI
           (  BINTARTI PUTRI, S.Sos )
             NIP. 19680215 198801 2 002
10.
DITERIMA TANGGAL,  7 Januari 2015
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
                  DINILAI
 
LUKITO)
  NIP. 119750326 200001 1 001

11.  DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015
       ATASAN PEJABAT YANG MENILAI
     
       ( Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si )
        NIP. 19600203 198512 2 001
Previous
Pilihan's Pemirsa